TGIPF Tragedi Kanjuruhan: Sepatutnya Ketum PSSI & Komite Eksekutif Mengundurkan Diri
Merdeka.com - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) memberikan rekomendasi kepada PSSI imbas Tragedi Kanjuruhan. Salah satu rekomendasinya adalah mendorong Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule dan Komite Eksekutif mengundurkan diri.
Dalam dokumen kesimpulan dan rekomendasi, TGIPF menilai pengunduran diri merupakan bentuk pertanggungjawaban moral akibat tewasnya 132 orang Aremania dan ratusan orang luka-luka.
"Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang, dimana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang," bunyi dokumen TGIPF dikutip merdeka.com, Jumat (14/10).
-
Kenapa suporter meninggal di Stadion Kanjuruhan? Banyaknya korban jiwa disebabkan penggunaan gas air mata oleh polisi dan diperparah pintu stadion terkunci sehingga terjadi penumpukan massa di satu lokasi.
-
Siapa yang harus mengundurkan diri? Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan, anggota dewan yang terpilih harus mengundurkan diri apabila ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
-
Apa yang dikorbankan? Anak laki-laki dan perempuan menjadi sasaran pembunuhan ritual pada masa itu, namun karena sebagian besar korban adalah remaja, para peneliti kesulitan untuk menentukan jenis kelamin yang tepat.
-
Siapa saja yang termasuk dalam golongan orang-orang yang merugi? Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, 'Celakalah seseorang yang ketika aku disebut-sebut di depannya, namun ia tidak mengucapkan sholawat kepadaku, celakalah seseorang yang ketika bulan Ramadan menemuinya, lalu bulan itu pergi sebelum ia tidak mendapatkan ampunan, dan celakalah seseorang berkesempatan berada di sisi kedua orang tuanya yang berusia lanjut namun mereka tidak dapat memasukkannya ke dalam surga (karena kebaktiannya).'
-
Apa penyebab alami kematian manusia? Kematian karena penyebab alami sangat umum terjadi. Penyebab alami yang dimaksud dalam hal ini adalah segala sesuatu yang bukan merupakan kecelakaan atau hal lain yang dipengaruhi oleh suatu kekuatan eksternal, seperti kecelakaan atau pembunuhan.
-
Siapa yang menjadi korban tewas? Korban meninggal dunia:1. Catur Pancoro (47) warga Tulangan, Sidoarjo.2. Hadi umar F (21), warga Mojo Lebak Mojokerto.3. Aditya Sapulete (38), warga Cungkup Pucuk, Lamongan.
TGIPF juga mendorong agar PSSI mempercepat Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menyusun kepengurusan baru. Diharapkan kepengurusan baru PSSI menjadi lebih profesional dan berintegritas dalam menyelenggarakan pertandingan sepak bola.
"Untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional, pemangku kepentingan PSSI diminta untuk melakukan percepatan Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan," tulis TGIPF.
Rekomendasi berikutnya, pemerintah tidak akan memberikan izin kepada PSSI menyelenggarakan liga sampai dianggap siap.
"Pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepakbola profesional di bawah PSSI yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepakbola di tanah air," lanjutan isi rekomendasi TGIPF.
Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) menyatakan bertanggungjawab atas insiden tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang yang memakan ratusan korban jiwa.
Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Sonhadji mengatakan, bentuk tanggung jawab pihaknya adalah peninjauan langsung Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan atau Iwan Bule sehari setelah kejadian Sabtu (1/10).
"Sebenarnya PSSI sangat bertanggung jawab, tanggung jawab itu dalam bentuk apa? Satu hari itu begitu kejadian, pagi Ketum sudah terbang ke Malang, ini sebagai salah satu bentuk tanggung jawab," katanya kepada wartawan, Kamis (13/10).
"Dan beliau selama delapan hari penuh di Malang menghadapi ini mengatur semuanya menurunkan tim investigasi dan segala macam, mendatangi rumah-rumah korban kemudian yang lain," tambah Sonhadji.
Menurutnya, tindakan terjun langsung ke lokasi itu dan menyampaikan duka adalah bentuk pertanggungjawaban moral sebagai ketua umum PSSI.
"Hasilnya mendatangi rumah-rumah korban ya itu salah satu bentuk tanggung jawab moral sebagai Ketum, dengan timnya itu loh. saya kira yang dilakukan Ketum sudah banyak gitu," ujarnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Putu Kholis menegaskan keberpihakannya kepada keluarga korban tragedi Kanjuruhan.
Baca SelengkapnyaErick Thohir menyatakan akan melepaskan jabatannya jika kepercayaan terhadap dirinya hilang.
Baca SelengkapnyaSabtu 1 Oktober 2022 lalu menjadi hari paling kelam dalam sejarah dunia sepak bola Indonesia di Stadion Kanjuruhan.
Baca SelengkapnyaAsep Guntur ingin mundur dari KPK buntut kasus suap Kepala Basarnas.
Baca SelengkapnyaErick menegaskan, bahwa PSSI berkomitmen untuk mendorong pemberian hukuman maksimal.
Baca SelengkapnyaErick Thohir menegaskan sepak bola Indonesia dalam pantauan FIFA
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf secara terbuka Wakil Ketua KPK Johanis Tanak ke pihak TNI berbuntut panjang.
Baca SelengkapnyaKetum PSSI Erick Thohir menanggapi aspirasi keluarga korban tragedi Kanjuruhan yang menuntut keadilan.
Baca SelengkapnyaKeputusan itu diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral atas insiden penyanderaan data di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 Surabaya.
Baca SelengkapnyaFirli mengisyaratkan menolak pengunduran diri Asep Guntur dari KPK.
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas ditetapkan menjadi tersangka. Tetapi, KPK malah minta maaf.
Baca SelengkapnyaPimpinan tetap meminta Brigjen Asep Guntur menjadi Direktur Penyidikan dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Baca Selengkapnya